Tandaseru — 1.885 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota yang berada di provinsi Maluku Utara telah dibentuk dan diresmikan secara langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas. Peresmian ini juga dirangkaian dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal di Wilayah Maluku Utara yang berlangsung di Ternate, Senin (13/10/2025).

Menteri Supratman dalam sambutannya menyampaikan rasa bangganya atas capaian prestasi terkait Posbankum yang sudah terbentuk sebanyak 41.652 di seluruh Indonesia. Ia menyebutkan hal ini dilakukan atas kerja sama Pemerintah Daerah, Kementerian Hukum melalui BPHN, Kakanwil serta seluruh Pemimpin Divisi  yang ada di Kementerian Hukum.

“Saya memberikan apresiasi dan juga bentuk rasa hormat saya kepada provinsi Maluku Utara, karena dari 38 provinsi saat ini baru 10 provinsi di seluruh Indonesia yang 100%. Dan untuk wilayah Indonesia timur provinsi Maluku Utara yang pertama kalinya mencapai 100%. Ini merupakan prestasi, dan betapa pentingnya posbankum ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Supratman menambahkan, Posbankum bertujuan memberikan akses keadilan dan kepastian hukum, yang mana tahun 2026 yang akan datang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga Hukum Acara Pidana akan berlaku terutama KUHP. Di mana isi dari KUHP tersebut menghadirkan sebuah keadilan yang disebut dengan Restorative Justice yakni bagaimana memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir dalam laporannya menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum yang lebih dekat dan mudah melalui Posbankum desa/kelurahan, membangun kapasitas warga desa/kelurahan melalui Parlatek serta memperkuat sinergi kelembagaan.

“Legiatan ini merupakan momentum penting dan strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan merata serta berkeadilan bagi semua masyarakat, semoga segala langkah dan ikhtiar kita selalu diberikan kelancaran dan kemudahan dalam mewujudkan layanan hukum yang adil dan bermartabat bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.

Setelah mengikuti kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada Kota Tidore Kepulauan yang telah berhasil membentuk seluruh Posbankum. Dirinya menyebutkan hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Menteri Hukum RI atas apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan juga kepada Kota Tidore Kepulauan yang sudah siap melakukan program-program Posbankum tersebut.

“Harapan beliau ke depan setiap kepala desa akan menjadi peacemaker atau juru damai untuk perselisihan dan kasus-kasus hukum yang ringan di tingkat desa/kelurahan masing-masing. Sehingga tidak ada lagi perselisihan antara keluarga, perselisihan antara agraria dan sebagainya yang masuk dalam kategori tipiring bisa diselesaikan pada tingkat desa dan tidak perlu lagi sampai pada proses peradilan dengan melibatkan pihak-pihak tertentu yang disebut paralegal dan sebagainya. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kota Tidore Kepulauan,” jelasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter