Tandaseru — Polda Maluku Utara didesak segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan oknum polisi Bripda IF terhadap istrinya. Selain dugaan penganiayaan, Bripda IF juga dilaporkan lantaran menyebarkan video syurnya bersama sang istri.
Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polda yang telah menaikkan status laporan kliennya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun ia mendesak Polda menindaklanjuti kedua kasus tersebut secara serius dan terbuka.
“Saya pikir pemeriksaan terhadap saksi, korban, maupun terlapor sudah dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian, baik dari Krimsus maupun Krimum. Saatnya segera dilakukan gelar perkara,” ujar Yulia, Sabtu (11/10/2025).
Ia juga mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan guna mencegah kasus ini berlarut-larut dan kepolisian kehilangan kepercayaan publik. Apalagi, kata dia, publik juga menantikan kejelasan hukum kasus yang sudah cukup menyita perhatian masyarakat ini.
Menurutnya, percepatan proses hukum penting dilakukan mengingat telah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Ditreskrimum dengan nomor SP2HP/1941/X/2025/Ditreskrimum tertanggal 8 Oktober 2025.
“Perlu dipercepat agar kasus ini menjadi contoh tegas bagi anggota Polri lainnya. Ini menyangkut pelanggaran terhadap UU dan kode etik Polri,” tambahnya.
Yulia juga menyinggung adanya dugaan upaya penyelesaian internal atau bahkan penutupan kasus dengan cara memindahkan pelaku ke kabupaten Pulau Taliabu, serta memberi sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat.
“Kami sebagai tim hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pembelaan atau perlindungan struktural terhadap pelaku. Semua proses hukum telah kami pegang, jadi mohon keseriusan dari pihak kepolisian, terutama Krimsus dan Krimum,” tegas Yulia.
Ia berharap, proses hukum dapat dipercepat karena korban kini masih dalam masa pemulihan psikologis akibat kejadian tersebut yang sempat viral di media sosial.
“Kalau dibiarkan terus, seolah-olah ada pembiaran dari Polda Maluku Utara, terutama Krimsus dan Krimum. Jangan ada tebang pilih. Penegakan hukum harus adil, apalagi pelaku adalah anggota Polri,” ujarnya.
Yulia juga mengungkapkan, hingga saat ini pemeriksaan saksi korban masih berlangsung di Krimsus. Harapannya, proses ini tidak berlarut agar bisa menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam menangani kasus yang melibatkan internal,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.