Tandaseru – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memberikan respons tegas terkait dugaan kasus sodomi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S terhadap lima orang siswa SMA di wilayah tersebut.

Kepala Kemenag Morotai, Abdurahman Assagaf, menyatakan tindakan seksual sesama jenis merupakan perbuatan amoral yang sangat dilarang dalam ajaran agama mana pun serta menyalahi fitrah dasar manusia.

Meskipun mengecam keras tindakan tersebut, Assagaf menekankan pendekatan yang diambil tidak seharusnya berupa pengucilan secara sosial terhadap pelaku. Ia berpendapat, selain proses hukum yang berjalan di kepolisian, aspek pembinaan spiritual jauh lebih penting agar pelaku dapat menyadari kesalahannya. Menurutnya, menghujat atau mencaci pelaku tidak akan menyelesaikan akar permasalahan perilaku menyimpang tersebut.

“Berdasarkan pernyataan resmi atau berita terkait sesama jenis, kami dari Kemenag Morotai memiliki pandangan yang konsisten mengenai perilaku amoral atau seks yang menyimpang dari ajaran agama. Kemenag mengedepankan pendekatan dakwah dan pembimbingan untuk merangkul pelaku agar kembali sesuai fitrah, sambil secara tegas menolak perilaku aktivitas seksual sesama jenis,” ujar Abdurahman, Jumat (17/4/2026).

Kemenag berharap melalui bimbingan dan arahan yang tepat, pelaku dapat dipulihkan secara mental dan spiritual agar tidak lagi terjerumus dalam tindakan yang melanggar norma agama. Saat ini, kasus yang melibatkan lima siswa sebagai korban tersebut telah dilaporkan dan sedang ditangani oleh pihak Polres Pulau Morotai untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter