Tandaseru – Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara resmi menyepakati rancangan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 4,25 persen atau menjadi Rp3.552.840. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp144.840 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.408.000.
Kesepakatan tersebut lahir setelah melalui pembahasan alot dalam rapat yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara, Marwan Polisiri, Senin (22/12/2025). Selain upah umum, sektor pertambangan juga diusulkan naik 2 persen menjadi Rp3.721.423.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Malut, Sirajuddin Abd. Kadir, menjelaskan bahwa angka ini masih bersifat rancangan dan akan segera diserahkan kepada Gubernur Maluku Utara untuk mendapatkan keputusan final melalui Surat Keputusan (SK).
“Semuanya final apabila Ibu Gubernur sudah menerbitkan SK-nya. Ibu Gubernur memiliki kewenangan prerogatif untuk menetapkan nilai UMP versinya jika dirasa rancangan ini belum sesuai. Paling lambat ditetapkan Rabu (24/12) nanti,” ujar Sirajuddin.
Keputusan menaikkan UMP sebesar 4,25 persen ini diambil sebagai jalan tengah untuk menjaga iklim investasi dan menghindari risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Dewan Pengupahan menilai, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang tinggi saat ini bersifat anomali karena hanya didorong oleh sektor pertambangan, sehingga tidak bisa dipukul rata ke semua sektor usaha.
Sirajuddin menambahkan, penerapan kenaikan hingga 18 persen sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 dikhawatirkan akan memberatkan pelaku usaha di daerah dan berpotensi memicu lonjakan angka pengangguran.
“Jika menggunakan hitungan tertentu yang terlalu tinggi, perusahaan tambang raksasa di Malut bisa mengalami pembengkakan biaya karyawan yang berujung pada pengurangan tenaga kerja besar-besaran. Kami mencari keseimbangan agar semua pihak tetap terlindungi,” pungkasnya.
Rapat Dewan Pengupahan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah, APINDO, Serikat Pekerja/Buruh, hingga akademisi dan pakar.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.