Tandaseru — Demi memperkuat deteksi dan pencegahan dini terhadap konflik keagamaan Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar focus group discussion (FGD) dengan tema “Cegah Dini dan Deteksi Dini Konflik Keagamaan Islam”, Jumat (8/8/2025) di aula penginapan Rahmat, Bobong.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis mencegah dan mengantisipasi potensi konflik yang bersumber dari perbedaan faham keagamaan Islam.

Kepala Kantor Kemenag Taliabu, Dahlan Saidi, dalam pemaparan materinya menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif semua pihak, guna menjaga kerukunan dan harmoni sosial di tengah keberagaman di Taliabu.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa dalam kemajemukan terkadang muncul potensi konflik. Maka, kegiatan ini penting untuk membangun sistem deteksi dini dan respons cepat atas setiap potensi perpecahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip moderasi beragama harus menjadi pegangan bersama. Moderasi bukan berarti melemahkan ajaran agama melainkan menanamkan sikap adil, toleran, dan menghindari sikap ekstrem dalam kehidupan beragama.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Taliabu, Komarudin Abdul, menjelaskan kegiatan FGD ini merupakan implementasi dari berbagai regulasi nasional yang mengatur penanganan konflik sosial.
Kamaruddin juga menambahkan bahwa pencegahan konflik keagamaan harus dilakukan secara sistematis, terencana, dan berbasis data.

“Deteksi dini sangat penting agar potensi konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan sulit dikendalikan,” paparnya.

FGD ini melibatkan berbagai unsur strategis seperti ormas Islam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh masyarakat dan agama, kepala KUA, penyuluh, dan insan pers.

FGD ini menghasilkan empat poin penting yakni, pertama, penetapan bulan Qomariah telah disepakati bersama, sehingga langkah-langkah penyelesaian dapat segera dilaksanakan secara terkoordinasi dan efektif. Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan ibadah di masyarakat.

Kedua, Badan Amil Zakat akan diaktifkan kembali guna memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat penerima zakat.

Ketiga, masalah kalibrasi arah kiblat akan ditangani secara serius dengan melibatkan tokoh-tokoh agama dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini bertujuan menetapkan arah kiblat yang akurat dan seragam, sehingga menghindari kebingungan serta menjaga kesatuan dalam pelaksanaan ibadah umat muslim di wilayah terkait.

Keempat, pernyataan komitmen yang terdiri dari lima poin telah disepakati bersama sebagai landasan hukum yang kokoh.

Komitmen ini berfungsi sebagai pedoman dan petunjuk arah dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sehingga setiap langkah yang diambil berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disetujui bersama. Dengan adanya landasan ini, diharapkan sinergi dan koordinasi antar semua pihak dapat terjalin lebih baik demi tercapainya tujuan bersama secara efektif dan berkelanjutan.

Sahril Abdullah
Editor
Reporter