Tandaseru — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, memperoleh skor 80 atas Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2024.
Skor tersebut membawa Kota Ternate masuk pada zona hijau atau cluster satu MCP KPK, dengan posisi peringkat kedua se-Provinsi Maluku Utara setelah Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kita (Pemkot Ternate) sudah masuk di zona hijau kemudian berada di cluster satu. Jadi cluster satu itu nilai 78 sampai dengan 100, Kota Ternate berada di situ. Nah dari 8 area intervensi itu 6 area intervensi sudah hijau,” ucap Kepala Inspektorat Kota Ternate M. Ali Gani Arief, Jumat (20/6).
Enam area intervensi yang masuk zona hijau, kata Arief, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN.
Sedangkan pada dua area intervensi lainnya, yakni optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemkot Ternate masih di zona merah.
“Jadi kita punya peningkatan dari tahun sebelumnya itu sekitar 78 persen dia meningkat, di 2023 itu kita punya capaian cuma 46 dan di 2024 itu 80,” jelasnya.
Mengenai dua area intervensi yang masuk zona merah ini, tambah Arief, saat ini tengah dibenahi oleh Pemkot Ternate. Seperti rekomendasi KPK untuk pembentukan tim sertifikasi lahan.
Pemkot Ternate melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rizal Marsaoly katanya, sudah mempresentasikan berapa banyak lahan yang diusulkan untuk sertifikasi maupun yang belum diterbitkan sertifikasinya.
“Jadi tadi ini mereka (KPK) memantau terkait dengan mereka punya rekomendasi yang tahun lalu diberikan ke kita (Pemkot Ternate), terkait dengan tadi, sertifikasi lahan itu sudah sejauh mana? mereka rekomendasikan untuk kita membentuk tim dan kita sudah bentuk, prosesnya sudah berjalan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan