Tandaseru — Polda Maluku Utara kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin internal. Seorang anggota kepolisian, Bripka SHM, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar Kamis (12/6/2025) kemarin.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan adanya sanksi PTDH terhadap Bripka SHM.

“Bripka SHM dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tidak melaksanakan perintah kedinasan terkait mutasi ke kesatuan yang baru, serta mangkir dari dinas atau disersi,” ujar Bambang, Jumat (13/6/2025).

Dijelaskannya, awalnya Bripka SHM bertugas di Polres Halmahera Utara, namun sempat melakukan pelanggaran disersi sehingga dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Ia kemudian dimutasi ke Polres Pulau Taliabu pada 2023. Namun hingga saat ini, Bripka SHM tidak pernah melapor ke kesatuan barunya dan kembali melakukan pelanggaran disersi.

“Yang bersangkutan sudah diberikan kesempatan, tapi tidak memanfaatkan dengan baik. Akibatnya, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat harus diambil,” tegas Bambang.

Bambang mengingatkan seluruh personel jajaran untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Laksanakan tugas dengan sepenuh hati, jangan sampai melakukan pelanggaran. Pimpinan tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar,” pungkasnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri di mata masyarakat.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter