Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi mengambil alih penanganan kasus tambang emas ilegal yang berlokasi di kawasan desa Roko, kecamatan Galela Barat, kabupaten Halmahera Utara.
Sebelumnya, kasus tambang emas ilegal tersebut ditangani Polres Halmahera Utara. Namun kini, proses penyelidikannya telah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda untuk penanganan lebih lanjut.
“Kita sudah ambil alih penanganan tambang emas ilegal di Halmahera Utara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Pol Asri Efendy saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Sebagai informasi, dalam upaya penertiban aktivitas tambang emas ilegal ini, Polda Maluku Utara juga melibatkan personel dari Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon A Pelopor Kupa-kupa guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif selama proses penertiban berlangsung.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Tinggalkan Balasan