Tandaseru — Sebanyak 26 warga yang menggelar aksi unjuk rasa di lokasi tambang PT Position, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, ditangkap aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Massa warga yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan masyarakat adat Maba Sangaji ini menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut pada, Sabtu (17/5) dan digelandang ke Polda Maluku Utara di Ternate, Minggu (19/5).
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo menyatakan, penindakan terhadap massa aksi ini dilakukan karena para peserta aksi diduga membawa senjata tajam yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mengancam investasi daerah.
“Puluhan orang diamankan sekitar pukul 12.00 WIT oleh tim gabungan Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Timur,” ungkap Edy, Senin (19/5).
Edy menyebutkan, sejumlah barang bukti berupa senjata tajam juga telah diamankan karena berkaitan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan.
Menurutnya, 14 dari 26 warga yang diamankan ini sebelumnya juga diduga terlibat dalam aksi serupa pada bulan lalu. Termasuk perampasan 18 kunci alat berat milik PT Position.
Dugaan perampasan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk menghentikan proses pertambangan secara paksa.
“Oleh karena itu, saat ini semua orang yang diamankan kami bawa ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara individual guna memastikan peran masing-masing dalam aksi tersebut. Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka yang bersangkutan akan dipulangkan dan dijadikan sebagai saksi.
Langkah kepolisian ini, lanjut dia, murni untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah Maluku Utara, khususnya di Halmahera Timur.
“Kami tegaskan, tindakan ini bukan bentuk keberpihakan kepada pihak manapun, melainkan komitmen Polda Maluku Utara dalam menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan hukum,” cetusnya.
Polda Maluku Utara juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Maba Sangaji, Kasman Mahmud menyebutkan aksi warganya di lokasi tambang PT Position tidak diketahui pemerintah desa. Bahkan, penangkapan warga oleh kepolisian pun tidak ada pemberitahuan.
“Kalau itu (pemberitahuan kepolisian) tidak,” ucap Kasman, Senin (19/5).
Penangkapan warganya ini lanjut Kasman, baru diketahui begitu informasinya beredar, Minggu (18/5).
Kasman pun enggan berkomentar banyak terkait respon Pemerintah Desa Maba Sangaji terhadap warga yang ditangkap.
Tinggalkan Balasan