Tandaseru — Praktek permainan harga penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi melampaui harga eceran tertinggi (HET) oleh pangkalan minyak tanah di Kota Ternate, Maluku Utara, nampaknya masih saja terjadi.

Temuan ini setelah Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate melaksanakan inspeksi dadakan (sidak) bersama Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim ke salah satu pangkalan minyak tanah yang terletak di RT 02/RW 01 Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis (15/5).

Pangkalan minyak tanah dengan nama “Ucok Ginting” dari Agen PT. Mitamal Utara ini diadukan warga karena telah menjual minyak tanah dengan harga Rp 4.500 perliter dari HET Rp 4.000 perliter, sebagaimana SK Wali Kota Ternate Nomor 83/1.4/KT/2023.

Mirisnya lagi, Pangkalan Minyak Tanah “Ucok Ginting” berdasarkan laporan warga setempat menyebutkan telah menjual minyak tanah ke pelaku usaha speedboat dengan harga Rp 7.000-Rp 8.000 perliter.

“Laporan dari warga katanya mereka jual ke speedboat itu 7.000 dan 8.000 perliter,” kata Kasubag BBM Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate, Maimuna saat ditemui di lokasi sidak.

Selain itu, kata Maimuna, temuan lainnya di Pangkalan Minyak Tanah “Ucok Ginting” yakni daftar pengguna minyak tanah tidak wajar dari kuota minyak tanah yang diperoleh pangkalan tersebut.

Daftar pengguna minyak tanah di pangkalan ini hanya 32 kepala keluarga (KK) dengan pembagian 20 liter per-KK. Sementara kuota minyak tanah sekali masuk sebanyak 4.000 liter atau 4 ton.

“Masih ada kelebihan minyak sekitar 3.000 liter lebih,” ungkap Maimuna.

Atas temuan ini, Maimuna menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu dari pihak Agen Mitamal Utara agar pangkalan tersebut dievaluasi.

“Apabila sudah melanggar begini nanti dari agen kasih keluar pemutusan kontrak, kita dari Bagian Ekonomi akan kasih keluar rekomendasi pembatalan rekomendasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim menyebutkan, dengan adanya temuan pelanggaran maka sedianya pangkalan harus ditertibkan tanpa pandang bulu dan sesuai aturan yang berlaku.

“Tertibkan saja sesuai aturan yang berlaku,” cetus Nurjaya.

Menurut Nurjaya, sidak serupa akan dia lakukan bersama dengan Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate. Sebab, persoalan pangkalan minyak tanah yang nakal dan kerap dikeluhkan masyarakat, masih saja ada di Kota Ternate.

Sidak bersama yang dilakukannya ini kata Nurjaya, mendapat dukungan dari Ketua Komisi II Farijal S. Teng.

“Karena fungsi anggota dewan ini kan mengawasi kan, dan itu yang melekat di diri saya. Apalagi ini kan ada keluhan-keluhan dari masyarakat,” tandasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter