Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Polda Maluku Utara segera memproses oknum polisi berinisial Bripka RFA yang diduga melakukan pengancaman dengan sebilah pisau di sebuah sekolah dasar di kelurahan Soa, kecamatan Ternate Tengah, kota Ternate.
Insiden yang terekam dalam video berdurasi 50 detik itu menunjukkan oknum polisi berkaos oblong bertuliskan kepolisian tampak mengacungkan pisau ke arah perekam video dengan ekspresi marah. Tiga orang lainnya yang diduga merupakan anggota keluarganya terlihat mencoba menenangkannya.
“Dalam rangka apa mo pake piso? Ngana seorang polisi, deng ini di sekolah,” teriak perempuan perekam video yang merupakan orang tua salah satu siswa.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu, 30 April 2025, dan langsung memicu reaksi masyarakat setempat.
Hendra menilai tindakan oknum tersebut sudah masuk kategori tindak pidana.
“Polisi sekarang adalah polisi sipil, semua perilaku mereka harus tunduk pada hukum sipil. Apa yang dilakukan oknum polisi itu jelas bentuk pengancaman, dan itu adalah tindakan kriminal,” tegas Hendra, Sabtu (3/5/2025).
Ia meminta Propam Polda Maluku Utara segera turun tangan dan menindak tegas Bripka RFA.
“Kalau sudah ada unsur pengancaman menggunakan senjata tajam, Polda tidak boleh diam. Ini harus segera diproses secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendra mengingatkan bahwa polisi merupakan penegak hukum sekaligus penjaga ketertiban yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Bukan justru membuat warga resah, apalagi sampai membawa pisau ke lingkungan sekolah dan mengancam warga,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan