Tandaseru — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) menggelar demonstrasi di depan kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (30/4/2025). Mereka mendesak Kejati segera mengusut tuntas dugaan korupsi sejumlah proyek pembangunan di Pulau Taliabu.

Koordinator aksi Hairudin Yusup dalam orasinya mengungkapkan, pihaknya mencatat setidaknya terdapat 13 proyek bermasalah yang diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara. Beberapa di antaranya meliputi proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Taliabu senilai Rp 87,39 miliar, dugaan pengadaan batik tradisional fiktif sebesar Rp 2,1 miliar, dan kasus dugaan korupsi PDAM yang dilaporkan sejak tahun 2018.

“Kami minta Kejati Malut tidak diam. Segera usut tuntas semua proyek bermasalah ini. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Hairudin.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti proyek SPAM IKK Taliabu Barat yang menghabiskan anggaran Rp 42 miliar pada 2019–2021, serta proyek optimalisasi air bersih Pulau Limbo senilai Rp 28,2 miliar untuk tahun 2023–2024, namun hingga kini hasilnya belum dirasakan masyarakat.

Hairudin menyebut, dalam sektor pendidikan, juga terjadi dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 10–15 persen di tingkat SD dan SMP.

“Ini sangat mencederai dunia pendidikan dan harus segera ditindak,” tambahnya.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi mendesak Kejati Malut untuk:

  1. Menangkap dan mengadili kepala Dinas Pendidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik tradisional
  2. Meminta pertanggungjawaban BPPW Malut atas proyek air bersih Pulau Limbo
  3. Menangkap mafia proyek pembangunan RKB SMPN 3 Satap Talbar
  4. Mengusut dugaan korupsi PDAM sesuai temuan LHP 2018
  5. Menindaklanjuti kasus pemotongan Dana Desa (DD) tahun 2017
  6. Mendesak transparansi data CSR dan hak-hak pekerja
  7. Menindak penyalahgunaan dana pinjaman Rp 115 miliar tahun 2023
  8. Menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

Massa aksi menegaskan, seluruh tuntutan ini berlandaskan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aksi berlangsung damai dan diwarnai orasi bergantian serta pembentangan spanduk bertuliskan tuntutan. Massa berjanji akan kembali turun ke jalan jika Kejati Malut tidak segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter