Tandaseru — Polres Halmahera Selatan menutup aktivitas pertambangan emas ilegal di desa Kusubibi, kecamatan Bacan Barat. Penutupan dilakukan karena tambang tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi pemerintah.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan langkah tegas tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono yang sebelumnya telah menutup aktivitas tambang ilegal di beberapa kabupaten.

“Iya, lokasi tambang emas Kusubibi sudah kami pasangi police line. Jumlah keseluruhan tromol yang ada di lokasi mencapai 57 unit,” ungkap Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Penutupan tambang di Kusubibi melibatkan tim gabungan Polres Halsel, termasuk unsur Propam, guna mengantisipasi kemungkinan adanya oknum polisi yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kita libatkan Kasi Propam saat turun ke lokasi. Jika ditemukan ada keterlibatan anggota, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hendra.

Ia menjelaskan, meskipun barang bukti belum diamankan secara fisik, seluruh area tambang sudah disegel untuk menghentikan kegiatan yang berlangsung. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mendata para penambang untuk mengidentifikasi pemilik masing-masing tromol.

“Orang-orang yang bekerja di tambang sudah kami data. Tapi pemilik tromol belum diketahui secara pasti, karena satu orang bisa memiliki dua hingga tiga tromol,” jelasnya.

Selain di Kusubibi, sebelumnya Polres Halsel juga telah menutup dua lokasi tambang ilegal lainnya di desa Anggai kecamatan Obi dan desa Manatahan kecamatan Obi Barat.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polres Halmahera Selatan memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter