Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menerjunkan tim gabungan ke Halmahera Utara untuk mengambil tindakan tegas menutup aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di desa Roko, kecamatan Galela Barat.

Aktivitas pertambagan emas ilegal milik NT alias HB, S alias HA, M, dan V, itu kini telah dipasangi police line. Selain itu, sejumlah barang bukti disita.

Tim gabungan diperintahkan ke Halmahera Utara saat Polda Maluku Utara mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas tersebut.

Tim gabungan yang dipimpin Wadansat Brimob Polda Maluku Utara AKBP Indra Andiarta, membawahi anggota Satbrimob, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Intelkam dan Polres Halmahera Utara.

“Saya minta untuk lakukan penertiban di kawasan tambang emas tanpa izin itu, dan tindak tegas para pelaku penambang ilegal,” tegas Waris, Minggu (13/4/3025).

Waris menegaskan komitmennya melakukan penertiban dan penegakan hukum di wilayah Maluku Utara, hal ini dibuktikan dengan gerak cepat menurunkan tim gabungan untuk membackup Polres Halmahera Utara.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan generasi mendatang,” ucapnya.

Jenderal dua bintang ini bilang, untuk barang bukti yang diamankan dan disita yakni tromol, tong, genset, tali konveyor dan dinamo penggerak.

“Saat ini tengah diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter