Tandaseru — Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial M diduga berselingkuh dengan istri orang.
Salah satu warga setempat, Mardan, mengungkapkan M yang juga merupakan anggota majelis gereja sudah memiliki istri dan dua anak.
“Dia juga majelis gereja, tapi dengan adanya kejadian ini dari pihak gereja sudah ambil langkah memecat dia,” kata Mardan, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, skandal perselingkuhan antara M dengan V dimulai sejak Desember 2023 sampai Agustus 2024. Warga kemudian mengetahui perselingkuhan tersebut. Meski begitu, suami V sendiri baru mengetahui kabar itu pada Maret 2025 lantaran ia bekerja di luar daerah.
“Dari mereka punya hubungan itu masyarakat curiga V hamil sampai melahirkan, tapi itu masih kecurigaan masyarakat,” jelasnya.
Mardan memaparkan, suami V telah melaporkan kabar tersebut ke pemerintah desa. Pemdes pun sudah mengambil langkah menyelesaikan persoalan itu.
“Atas kejadian ini juga suami V sudah tak sudi menerima istrinya karena telah dikhianati,” sambungnya.
Warga pun mendesak bupati dan Dinas Pemberdayana Masyarakat Desa mengambil langkah memecat M selaku anggota BPD. Sebab menurut warga, seseorang yang memegang jabatan publik tidak pantas melakukan hal tercela.
“Walaupun sudah ada mediasi, namun masyarakat dengan tegas meminta kepada bapak bupati dan DPMD untuk ambil langkah pemecatan terhadap yang bersangkutan,” pungkas Mardan.
Tinggalkan Balasan