Tandaseru — Status dua desa persiapan definitif di kecamatan Sulabesi Tengah dan kecamatan Mangoli Utara, kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tak kunjung berubah status alias belum dimekarkan.
Kedua calon desa tersebut adalah Umaga yang merupakan anak dari desa Waiboga, dan Rawa Mangoli, anak dari desa Falabisahaya. Rencana dan upaya pemekaran kedua desa ini telah dimulai sejak kepemimpinan mantan bupati Hendrata Thes.
Sayangnya, pada periode pertama kepemimpinan bupati Fifian Adeningsi Mus yang begitu gigih menuntaskan masalah tersebut, sampai saat ini progresnya belum terlalu menggembirakan warga dua desa tersebut.
Sebelumnya, di tahun 2023 lalu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Suwandi H Gani menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula serius menggenjot persiapan kelengkapan dokumen penataan definitif kedua desa persiapan tersebut.
Dalam rapat evaluasi, dokumen penataan desa persiapan Rawa Mangoli dan Umaga dibahas secara mendalam dan melengkapi catatan dokumen untuk kesempurnaan. Dokumen ini akan menjadi dasar tindak lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara.
Ketua Komisi I DPRD Safrin Gailea yang dikonfirmasikan mengatakan, hasil konsultasi Komisi I di Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri, dokumen kedua calon desa belum masuk.
“Kemudian konsultasi di DPMD dan Karo Pemerintahan Provinsi, ternyata masih ada kekurangan-kekurangan dokumen itu dilengkapi, jadi mereka belum menyampaikan sampai ke pusat karena masih ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi,” tuturnya, Selasa (4/2/2025).
“Jadi nanti kami akan merencanakan untuk RDP dengan desa Waiboga, Umaga, Falabisahaya dan Rawa Mangoli,” tandas Safrin.
Tinggalkan Balasan