Oleh: Abdurahman Hoda

Ketua STPK Banau 2022-2026

_______

AKHIR-akhir ini beredar notif di media sosial yang menjadi viral tentang eksistensi Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan (STPK) Banau di Kabupaten Halmahera Barat. Diakui memang kondisi STPK saat ini tidak dalam keadaan baik-baik saja. Inti permasalahannnya adalah finansial pembiayaan gaji tenaga kependidikan dan staf dosen yang sudah enam bulan berjalan belum terbayarkan. Berbagai komentar tanggapan bermunculan yang saling menyalahkan. Sebagaian menyalahkan pihak penyelenggara yang harus bertanggungjawab, sebagian juga menyayangkan pihak pemerintah daerah yang sejak awal mempunyai komitmen untuk membantu dunia pendidikan harus melihat STPK Banau dalam kondisi “Segan hidup mati tak mau”.

Komentar-komentar yang berseliweran di media sosial ini mengusik saya sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pengelolaan STPK Banau sejak Oktober 2022, hingga sekarang ini. Saya harus mengatakan bahwa STPK Banau yang dideklarasikan sejak Mei 2009 dan merupakan satu-satunya perguruan tinggi Pertanian Kewirausahaan yang ada di Provinsi Maluku Utara, bahkan di Indonesia Timur, harus ada jalan untuk mempertahankan eksistensinya. Dari pendekatan manapun STPK sangat memegang peranan penting dalam menyediakan akses pendidikan tinggi di Halmahera Barat. Namun, STPK Banau sering kali menghadapi tantangan yang dapat mengancam keberlanjutannya. Dua faktor pemicu adalah financial/pembiayaan dan mutu. Namun lagi-lagi bicara mutu dan kualitas perguruan tinggi harus didukung dengan finansial yang memadai.

Marilah saya mengajak kita menengok ke belakang sebentar bahwa kehadiran STPK Banau sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi di Kabupaten Halmahera Barat merupakan keputusan yang tepat dari Pemerintah Daerah saat itu yang dipimpin oleh Ir. Namto Hui Roba, SH yang mendapat respon positif dari seluruh anggota dewan perwakilan rakyat saat itu, di mana bupati sekarang, James Uang juga duduk sebagai wakil rakyat. Pertanyaannya apakah melihat kondisi STPK Banau saat ini, kedua tokoh yang disegani masyarakat Halbar membiarkan STPK harus collaps hanya karena gaji enam bulan staf dosen dan tenaga kependidikan yang belum direalisasikan?

Sebuah paradoks di mana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan visi ingin mengembangkan agribisnis yang berkelanjutan, sementara institusi yang punya peranan penting untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia di bidang pertanian harus berada pada kondisi yang menghawatirkan, di mana hak-hak tenaga dosen yang telah memberikan kontribusi melahirkan sarjana-sarjana yang telah berkiprah dilahan pengabdian masing-masing terabaikan.

Sungguh ironis pemerintah daerah dengan salah satu program andalannya Halbar Cerdas, sementara institusi pendukung untuk mencerdaskan anak-anak bangsa harus terus “merayap” karena ketiadaan pembiayaan. Sangat disayangkan disaat keinginan pemerintah pusat (political will) untuk fokus pada program ketahanan pangan dan program pemberian gizi bagi anak-anak sekolah, sementara aktor yang mempunyai otoritas dan kapasitas di bidang pertanian dan ketahanan pangan terlupakan.

Untuk itu semua, diakui banyak hambatan dan persoalan, dari keterbatasan anggaran pemda, masalah regulasi dana hibah yang tidak bisa berulang, kejelasan status STPK yang berdampak pada tanggung jawab pembiayaan dan lain-lain. Saya masih punya keyakinan baik yayasan dan Pemerintah Daerah mempunyai niat baik untuk “save STPK” . Untuk itu, semua kita berharap, pihak Yayasan, Pemerintah Daerah dan DPRD secepatnya duduk bersama untuk menyelesaikan secara tuntas dan jelas sebelum semuanya terlambat.

Saya sebagai penanggungjawab pengelola yang diberikan kewenangan dari pihak yayasan berharap besar agar persoalan ini secepatnya bisa diatasi. Dosen-dosen dan staf tendik walaupun enam bulan tidak dibayarkan hak-haknya, mereka masih tetap melaksanakan tanggungjawabnya menyelesaikan proses pembelajaran semester ganjil tahun akademik 2024-2025 hingga mengantarkan peserta didik yang diwisuda di penghujung tahun 2024. Sebagai manusia yang hidup dengan keluarga masing-masing tentu saja tidak akan mampu bertahan dalam kondisi seperti ini. Untuk itu, solusi jangka pendek saya mengharapkan Pemerintah Daerah dapat mencairkan pagu anggaran yang sudah dialokasikan pada APBN Perubahan 2024 dengan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Solusi jangka panjang, pengelolaan STPK Banau harus fokus pada peningkatan kualitas akademik yang baik dengan fondasi utama untuk menarik minat calon mahasiswa dan mempertahankan reputasi PTS. Hal ini dapat dilakukan dengan penyusunan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri, mengembangkan program studi unggulan yang memiliki daya saing tinggi, memperkuat kompetensi dosen melalui pelatihan, sertifikasi, dan penelitian. Ini semua dapat dilakukan apabila ada kejelasan penyelenggara dan semua aspek pembiayaan yang melekat sesuai Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020: Pasal 7 ayat (1): Penyelenggara PTS wajib memiliki kemampuan finansial untuk menjamin keberlanjutan kegiatan operasional. Semoga! Jayalah STPK Banau! (*)