Tandaseru — Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan status tanggap darurat bencana gunung api Ibu. Tanggap darurat terhitung selama 14 hari sejak 15 Januari hingga 28 Januari 2025.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 33/KPTD/1/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Api Ibu. Keputusan ini tak lepas dari surat KESDM Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Nomor B-17/GL.03/BGL/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Penyampaian Kenaikan Tingkat Aktivitas Gunung Ibu dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas).

Pj Sekda Julius Marau menjelaskan, dari hasil evaluasi secara visual aktivitas gunung Ibu mengalami peningkatan.

“Dan sejak 1-14 Januari 2025 terjadi empat kali letusan dengan ketinggian kolom erupsi mencapai 3.000 meter. Dan selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2025 pukul 19:58 WIT serta 15 Januari 2025 pukul 07:11 WIB ketinggian kolom erupsi mencapai 4.000 m dari kawah puncak,” jelasnya.

Peningkatan status gunung lantaran aktivitasnya dinilai sudah mengancam, mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat di wilayah Halmahera Barat.

“Semua biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya keputusan itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Halmahera Barat, atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat,” pungkas Julius.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter