Tandaseru — Oknum polisi di Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, berinisial D alias Dedi resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan penganiayaan seorang warga Y alias Yusuf di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan, Minggu (5/1) lalu.

Selain Dedi, satu warga lainnya juga ditetapkan tersangka karena turut terlibat dalam perkara tersebut. Kasus dugaan penganiayaan ini mengakibatkan 4 gigi depan korban copot, memar pada bagian kepala, dan rusuk korban.

Kuasa hukum korban yakni Rusdi Bachmid mengatakan, dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Oba Utara ini diketahui telah ditingkatkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan, setelah pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Tidore Kepulauan.

“Sudah ada penetapan tersangka dua orang, satu oknum polisi itu dan satu warga,” kata Rusdi, Rabu (15/1).

Rusdi pun menjelaskan bahwa penyidik pun telah melakukan gelar rekonstruksi pada, Selasa (14/1) kemarin, dengan menghadirkan korban dan juga dua tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut, ada dua versi yang diperagakan. Yakni rekonstruksi versi korban juga versi tersangka.

“Tapi pada prinsipnya perbedaannya (rekonstruksi) tidak terlalu signifikan hanya soal naik motor dan sebagainya, terkait dengan pemukulan dan sebagainya itu memang terjadi,” timpal dia.

Sebagai kuasa hukum korban, Rusdi menyampaikan pihaknya pun mengapresiasi kinerja penyidik terkait dengan penanganan dan penetapan tersangka ini.

“Dan ini membuktikan oknum polisi ini melakukan tindak pidana,” timpal dia.

Ia juga menambahkan, untuk proses dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara seluruh saksi dalam kasus ini sudah diperiksa di Paminal Poda Maluku Utara.

“Tentunya yang etiknya berjalan,” tandasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter