Tandaseru — Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK-BISA) secara resmi menggugat KPU Maluku Utara ke Bawaslu Maluku Utara, Senin (28/10).

Koordinator Tim Hukum MK-BISA, Risno Nasir mengatakan, permohonan sengketa Pemilu terkait penetapan Surat Keputusan KPU Maluku Utara nomor: 56 Tahun 2024 tentang penetapan paslon pengganti calon gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda sudah diterima Bawaslu.

“Kami telah memasukan sejumlah alat bukti yang telah tertera dalam permohonan, surat kuasa, terus daftar alat bukti sekitar 20 alat bukti,” ujar Risno.

Dari gugatan tersebut, kata Risno, pihaknya tinggal menungu informasi dari Bawaslu. Apakah permohonan telah memenuhi syarat atau belum.

“Karena masih ada waktu yang diberikan oleh Bawaslu untuk memenuhi beberapa persyaratan, sehingga kami dari Tim Hukum MK-BISA akan melengkapinya jika memang terdapat kekurangan,” imbuhnya.

Menurut Risno, langkah KPU Maluku Utara mengeluarkan atau menerbitkan SK nomor 56 Tahun 2024 ini patut diduga mengandung unsur ketidak-adilan dan cenderung berpihak pada paslon nomor urut 4.

Sebab itu, selaku pemohon, pihaknya merasa diperlakukan dengan sangat tidak adil dan tidak setara dalam proses Pilkada Maluku Utara oleh termohon (KPU) yakni diwaktu pemohon (MK-BISA) masih sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Pemohon diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoeirie di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

Sementara bakal calon pengganti Gubernur Provinsi Maluku Utara atas nama Sherly Tjoanda dalam pemeriksaan kesehatan calon pengganti dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta.

Ia berpendapat, hal ini bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 10 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tantang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali.