Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani ini berawal dari laporan terkait pertemuan yang diadakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Utara, Abdurahman Ali, bersama para pegawai Kemenag.

Pertemuan itu berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Dokulamo bertepatan dengan momentum Hari Santri. Abdurahman dalam pertemuan itu diduga kuat mengarahkan para ASN dan guru untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, serta calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara.

“Dalam pertemuan itu, Abdurahman Ali diduga memberikan arahan kepada ASN dan guru-guru untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara nomor urut 2 Steward LL Soenpiet dan Maskur Tomagola, serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe,” ungkapnya.

Tindakan ini, kata Masita, melanggar aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Masita menegaskan, Bawaslu akan terus mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya mengingatkan agar semua pihak tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Bawaslu. Kami akan menangani kasus ini secara serius dan transparan, serta tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun,” tegasnya.