Untuk OPD kata Julius, sosialisasi ini menjadi landasan dalam penyusunan program kegiatan pemerintahan. Semisalnya dinas pariwisata, ketika ingin mengembangkan wisata laut, maka harus memiliki referensi tentang bagaimana memanfaatkan ruang laut.
“Jangan sampai ada hal-hal yang dilanggar, begitu juga dinas-dinas yang lain, jadi kegiatan ini sangat bermanfaat sekali,” pungkasnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Maluku Utara, Abdullah Soleman mengatakan, sosialisasi KKPRL ini menyasar semua kabupaten kota di Maluku Utara.
“Jadi semua kabupaten kota akan kita datangi dan ini yang ketiga di Halmahera Barat,” kata Abdullah.
Tidak hanya kepada pemerintah daerah, Abdullah bilang pihak swasta pun harus tahu apa itu KKPRL supaya pemanfaatan ruang laut bisa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan baru yang berlaku.
“Karena sekarang ada KEPMEN 28 tahun 2021 terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang. Jadi semua stakeholder yang ingin memanfaatkan ruang laut itu harus memiliki atau mengurus izin sesuai dengan KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Selain itu, KKPRL juga penting dalam rangka integrasi RTRW. Sebab menurutnya, laut dan darat bakal menjadi satu tata ruang yang saat ini dalam proses pengesahan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah melakukan sosialisasi semua pada stakeholder, mana zona pemanfaatan untuk umum, pelabuhan, penangkapan untuk perikanan dan pariwisata. Itu semua sudah dipetakan,” beber Abdullah.
Tinggalkan Balasan