Menurut regulasi, kata Reni, pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah dan rumah sakit TNI/Polri. Untuk pengumuman penetapan, ia bilang, dilakukan pada 23 Oktober 2024.

“Jadi saat ini kami masih melakukan klarifikasi dan verifikasi untuk administrasi, baik itu syarat calon maupun persyaratan calon,” jelasnya.

Reni menegaskan, kampanye dan debat terbuka paslon tetap berjalan meski dengan kondisi kesehatan Sherly yang masih butuh perawatan medis.

“Karena paslon kan bukan hanya yang bersangkutan,” tegasnya.

Keputusan KPU ini dikritik mantan Ketua KPU Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan. Ia mengingatkan KPU Malut untuk berhati-hati dengan tata cara dan prosedur pemeriksaan.

Abdullah menegaskan, KPU harus bersikap adil terhadap seluruh proses tahapan Pilkada, termasuk pemeriksaan kesehatan paslon. Sebab sebelumnya KPU telah menetapkan RSCB Ternate sebagai rumah sakit pemeriksa kesehatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut.

“Selain PKPU 8 tentang pencalonan, tentu ada petunjuk teknis yang diatur dalam keputusan KPU RI terkait teknis pemeriksaan kesehatan dalam pilkada,” ujar Abdullah, Minggu (20/10/2024).