Warga Protes Baliho Paslon Terpasang di Gapura Milik Pemda Morotai
Tandaseru -- Warga Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memprotes kinerja Bawaslu Morotai karena dinilai kurang sigap menertibkan baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai yang terpasang di sembarangan tempat.
Baliho dimaksud yakni milik pasangan calon Deny Garuda dan Qubais Baba yang terpasang di gapura selamat datang milik Pemerintah Daerah Pulau Morotai di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan.
Baliho bertuliskan "Anda Memasuki Kawan Deny - Qubais" itu diduga melanggar ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII dan dimuat dalam Pasal 57, Pasal 66 PKPU 13 tahun 2014.
"Bawaslu harus ambil langkah, karena baliho yang dipasang itu di gerbang punya pemerintah daerah bukan punya paslon, baru dong (paslon) klaim basis dengan kawasan. Ini bagian dari dong kase foya masyarakat Desa Wawama," cetus Sukanda salah satu warga, Senin (30/9).
Komentar