Setelah terdakwa memberikan uang kepada AGK, terdakwa juga menjanjikan kepada AGK akan memberikan uang lagi setelah terdakwa diangkat sebagai Kadikbud Maluku Utara.
Selanjutnya, AGK memanggil Muhammad Miftah Baay (Kepala BKD) dan menanyakan kembali apakah terdakwa dapat dilantik sebagai Kadikbud Maluku Utara tanpa melalui seleksi dan asesmen untuk menduduki jabatan eselon Il. Kemudian Miftah Baay menyampaikan hasil konsultasi lisannya dengan pihak KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa jabatannya dapat dipulihkan pada jabatan eselon II akan tetapi bukan pada jabatan yang strategis misalnya sebagai Staf Ahli atau Asisten.
Atas penjelasan tersebut AGK tidak mempertimbangkan saran dari pihak KASN dan memerintahkan Muhammad Miftah Baay untuk segera membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara tentang pengangkatan terdakwa sebagai Kadikbud Maluku Utara dan akhirnya pada tanggal 10 November 2023, terdakwa dilantik menjadi Kadikbud oleh Samsuddij Abdul Kadir selaku Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.22/KEP/JPTP/87/X1/2023 tanggal 8 November 2023.
Pada tanggal 10 November 2023 setelah acara pelantikan terdakwa menghubungi AGK yang sedang berada di luar kota dengan menggunakan telepon milik Ridwan Arsan. Kemudian terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada AGK melalui Ridwan Arsan.
Setelah uang diterima oleh Ridwan Arsan, kemudian AGK memberikan arahan kepada Ridwam agar uang tersebut ditransfer ke rekening bank Mandiri atas nama Ramadhan Ibrahim.
Setelah terdakwa menjabat sebagai Kadikbud Maluku Utara, terdakwa memberikan sejumlah uang sesuai dengan janjinya kepada AGK secara bertahap dengan rincian pemberian sebagai berikut:
Pada 11 November 2023, Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada AGK melalui Ridwan Arsan. Setelah uang diterima Ridwan Arsan, AGK memberikan arahan kepada Ridwan agar uang sebesar Rp 50 juta agar ditransfer ke rekening bank Mandiri atas nama Ramadhan Ibrahim dan sebesar Rp 50 juta agar ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Husri Lelean.
Menindaklanjuti arahan dari AGK, Ridwan Arsan meminta bantuan Faizal H Samaun untuk mentransfer uang dari terdakwa ke nomor-nomor rekening sesuai dengan arahan dari AGK.
Pada 14 November 2023, terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada AGK melalui Ridwan Arsan. Setelah uang diterima Ridwan, AGK memberikan arahan kepada Ridwan agar uang tersebut ditransfer ke rekening bank Mandiri atas nama Zaldi H Kasuba.
Tinggalkan Balasan