Dikatakan, dalam penyelenggaraan kampanye dalam waktu kurang lebih 50 hari ke depan, penyelenggara pemungutan dan perhitungan suara nanti sampai hasil akhir pemilihan tahun 2024 tidak bisa dikerjakan oleh KPU secara sendiri.

“Kita harus berkerjasama berkolaborasi antara penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu dan juga peserta pemilihan bupati dan wakil bupati, pimpinan pemerintahan, para penegak hukum. Semuanya berkolaborasi dengan komitmen yang sama, bahwa kita melaksanakan pemilihan kepala daerah 2024 dengan damai,”tandasnya.