Berkas Administrasi 3 Paslon Kepala Daerah Morotai Dinyatakan Memenuhi Syarat
Tandaseru -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, secara resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada 2024.
Pengumuman ini berdasarkan nomor 182/PL.02.2-Pu/71/2/2024 yang juga mencakup permintaan masukan serta tanggapan dari masyarakat. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan hasil penelitian perbaikan administrasi, ketiga bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Pulau Morotai dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua KPU Morotai, Kubais Kuto, menjelaskan KPU Morotai telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap tiga paslon.
"Jadi, masyarakat dapat menyampaikan pendapat mereka melalui dua jalur yakni secara daring melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di laman https://infopemilu.kpu.go.id](https://infopemilu.kpu.go.id) dan juga luring dengan datang langsung ke Kantor KPU Morotai," bebernya, Sabtu (14/9/2024).
"Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, KPU Pulau Morotai juga mengumumkan visi, misi, dan program dari setiap pasangan calon melalui tautan bit.ly/visimisimorotai. Proses penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat ini berlangsung mulai 15 hingga 18 September 2024," tandas Kubais.
Komentar