Tandaseru — Enam desa perbatasan antara Halmahera Barat dan Halmahera Utara sering menjadi polemik setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), baik bupati hingga gubernur, di Provinsi Maluku Utara.
Polemik batas wilayah dua kabupaten di Maluku Utara tersebut lantaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki warga enam desa ada yang berdomisili di Halmahera Barat dan ada yang berdomisili di Halmahera Utara.
Dengan kondisi ini, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol Stephen M Napiun menyatakan, potensi masalah di enam desa dapat diredam secara bersama jika semua unsur, termasuk aparat keamanan, sudah membuat kesepakatan.
Kesepakatan selain dari unsur pemerintah hingga keamanan, kata Stephen, yang terpenting adalah kesepakatan dari seluruh elemen masyarakat, baik itu tokoh agama, pemuda hingga adat untuk bersama-sama menciptakan Pilkada serentak yang jujur dan adil.
“Kalau masyarakat mau menghasilkan pemimpin yang baik dengan situasi demokrasi yang baik tenmtunya harus terbuka, dan semua potensi konflik ini harus diselesaikan,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).
Mantan Wakapolda Maluku ini juga menegaskan, wilayah Kabupaten Halmahera Barat masih sangat kondusif dan akan tetap kondusif selama tidak ada provokasi dari luar.
Tinggalkan Balasan