Peran aktif warga juga tercermin dari sikap mereka yang tak segan-segan melaporkan kepada pemerintah jika ada orang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Misalnya ada yang membuang sampah di hutan, warga langsung melaporkan ke pemerintah untuk dibersihkan. Sebab jika tidak, lokasi itu ditakutkan segera menjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” tutur Wakil Wali Kota Piotr Chmielewski.

Pembangunan rumah pribadi hingga tempat usaha di Gora Kalwaria wajib mengikuti standar regulasi yang ditetapkan pemerintah. Misalnya soal tinggi bangunan, jarak bangunan ke jalan raya, hingga sistem pembuangan. Warga yang tak patuh dikenakan denda bernilai besar.
“Di sini, warga tak bisa menebang pohon sembarangan, bahkan jika pohon itu tumbuh di halaman rumahnya sendiri. Jika ingin menebang pohon, harus mengajukan izin ke pemerintah kotamadya. Pemerintah akan menurunkan tim untuk menganalisis apakah pohon tersebut layak ditebang, misalnya jika kondisinya sudah kering dan tak akan bertahan lama lagi. Jika dinilai tak layak tebang, maka izin tak akan diberikan,” terangnya.
Begitu pula dengan izin membangun. Di wilayah-wilayah yang dilarang membangun, misalnya di tepian sungai Vistula, pemilik tanah pun tak bisa mendirikan bangunan.

“Jika nekat, maka bangunannya bakal dirobohkan pemerintah. Jadi percuma saja membangun di area yang dilarang,” cetus Piotr.
Warga Gora Kalwaria, seperti kota-kota lainnya di Eropa, didorong mengurangi penggunaan plastik, di antaranya dengan membawa tas belanja sendiri, membawa botol air minum sendiri, dan melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti sedotan.
Penghematan energi dan sumber daya juga tercermin dari pemakaian lampu dengan sensor gerak, hingga pemanfaatan air hujan untuk konsumsi rumah tangga.
Tinggalkan Balasan