Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengimbau agar aparatur negara baik militer maupun sipil di Pulau Morotai untuk tetap mengedepankan netralitas di Pilkada serentak 2024.
Imbauan itu tertuang dalam surat Bawaslu Pulau Morotai nomor 138/PM.00.02/K.MU-07/06/2024, yang ditujukan kepada Pj. Bupati Morotai, Danlanud Leo Wattimena, Kapolres Morotai, Kajari Morotai, dan Dandim 1514 Morotai.
“Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan, Bawaslu mengimbau seluruh pegawai ASN, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya untuk menjaga netralitas,” bunyi surat tersebut.
Mengenai surat imbauan ini, Ketua Bawaslu Pulau Morotai Ramla Molle mengatakan, imbauan tersebut bertujuan mewujudkan pemilihan yang bermartabat, berkualitas, dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ramla juga memaparkan, bahwa hal ini sudah berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Tinggalkan Balasan