Mendengar bantahan tersebut, majelis hakim menyatakan akan membuka bukti transaksi elektonik.
“Pada saat itu saya tidak tahu spesifiknya berapa, tetapi yang saya cek di atas Rp 50 juta,” ujar Runny.
Ia menambahkan, setiap kali AGK mengirimkan uang, ia akan menelepon Runny untuk memberitahukan jika uang telah ditransfer ajudannya.
“Biasanya terdakwa yang memberi tahu saya. Uang ini dikirim berawal dari beliau mengetahui saya masih kuliah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan