Majelis hakim dalam persidangan juga mengejar peruntukan uang yang dikirim ke tiga rekening yang berbeda.
“Peruntukan yang itu untuk apa? Coba saudara saksi untuk menjelaskan biar jelas,” ucap hakim.
Eliya dalam persidangan mengakui, uang tersebut sebagian dipakai untuk membayar perempuan yang melayani AGK.
“Om Haji, saya biasa panggil Om Bos, dan uang itu ditransfer paling kecil Rp 10 juta dan paling besar Rp 50 juta,” terangnya.
Selain tiga rekening tersebut, hakim juga mencari tahu adanya rekening BRI milik adik Eliya yang menampung mata uang asing.
“Sumpah, Yang Mulia, kalau satu rekening asing itu saya tidak tahu pasti. Yang jelas, saya berikan keterangan di bawah sumpah, Yang Mulia,” ujarnya.
Sebelum menutup sidang, hakim mempersilakan terdakwa AGK menanggapi keterangan para saksi. Dalam keterangannya, AGK membantah keterangan Eliya terkait perempuan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.