Tandaseru — Organisasi Angkutan Darat (Organda) Divisi Khusus Angkutan Barang Unit Dump TruckĀ Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar deklarasi sekaligus aksi damai.
Aksi tersebut dibarengi konvoi dan dipusatkan di Kecamatan Jailolo yang dimulai dari Lapangan Sasadu Lamo, Desa Acango, Selasa (16/7/2024).
Ketua Organda Divisi Khusus Angkutan Barang Halbar Deni E Tude menyampaikan deklarasi sekaligus aksi konvoi itu dalam rangka menegaskan legalitas kepengurusan Organda Divisi Khusus Angkutan Barang sebagai organisasi resmi.
Deni menjelaskan, legalitas itu berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) ke XVI Organda pada 11 April 2021 tentang perubahan dan penyempurnaan AD/ART Organda, surat Keputusan DPD Organda nomor SKEP.001/K/DPD-MALUT/III/2023, serta surat keputusan nomor 03/SK/DPC-DKA/III/2024 tentang penetapan dan pengesahan pengurus Organda Unit Dump Truck di Halmahera Barat.
“Untuk itu kami menuntut Pemerintah Halmahera Barat dan instansi terkait untuk menertibkan tindakan dari kelompok atau perorangan yang memgatasnamakan Organda Divisi khusus angkutan barang yang tidak sah atau tidak resmi di Kabupaten Halmahera Barat,” tegas Deni.
Deni menyatakan, pihaknya juga menuntut pemerintah daerah dan instansi terkait agar menertibkan kontraktor atau pengembang yang nakal, khususnya kontraktor dari luar daerah Halmahera Barat, yang mengatur harga material sesuka hati tanpa mengacu pada harga satuan dasar sesuai SK Bupati.
“Kami juga meminta kepada setiap instansi pemerintah, BUMN maupun swasta, dalam melaksanakan kegiatan pengembangan pembangunan infrastruktur secara mandiri maupun pihak ketiga, wajib melibatkan moda transportasi lokal melalui organisasi atau asosiasi yang resmi di wilayah kabupaten Halmahera Barat,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan