“Pada saat di sana ibu korban mendapati anaknya. Dari situ dia menanyakan ke terduga pelaku kenapa belum mengizinkan anaknya pulang. Pelaku sempat memberikan penjelasan ke ibu korban kalau korban masih diberikan hukuman untuk ambil sabuk putih,” jelasnya.
Ibu langsung membawa anaknya pulang. Sesampainya di rumah, ibu korban menginterogasi korban. Korban pun menceritakan kejadian di mana ia dicabuli tersangka.
“Dengan penjelasan ini sehingga ibu korban langsung melaporkan ke Polsek. Dan dari laporan tersebut anggota melakukan visum kepada korban di RS Bhayangkara hingga dimintai keterangan kepada ibu korban serta korban,” jelas Guntur.
“Kami sudah periksa sebanyak empat saksi dan saat ini statusnya sudah tahap penyidikan. Sedangkan status pelaku sudah tersangka, kami juga sudah kirim SP2HP ke ibu korban,” ungkapnya.
Tersangka sendiri belum ditahan sebab masih dalam panggilan pertama. Selanjutnya panggilan kedua hingga ketiga jika tidak diindahkan maka akan ada perintah membawa karena pelaku sudah berstatus tersangka.
“Untuk pasal yang disangkakan ke tersangka di antaranya Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76e UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UUD RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 (a) UUD RI Nomor 12 Tahun2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” papar Guntur.
Selain penetapan R sebagai tersangka dugaan pencabulan, Polsek juga menerima laporan dugaan penganiayaan dari pelaku yang diduga dilakukan ibu korban.
“Kita juga terima laporan dari pelaku di mana dia melaporkan atas dugaan penganiayaan dan kami sudah terima. Sementara masih lidik, mungkin kita akan limpahkan ke Polres,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan