Polisi Segera Periksa Oknum PPPK Morotai yang Diduga Cabuli Istri Pamannya
Tandaseru -- Satreskrim Mapolres Pulau Morotai, Maluku Utara, menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) terhadap oknum PPPK Pemda Pulau Morotai berinisial L (37 tahun). L diduga telah mencabuli istri pamannya sendiri.
Dugaan pencabulan terhadap korban (37 tahun) terjadi sebanyak lima kali. Mirisnya, korban adalah seorang ibu yang belum lama melahirkan. Ia diduga dihipnotis sebelum dilecehkan dengan modus pengobatan tradisional.
Peristiwa pertama terjadi pada 10 April 2024 di rumah korban di Kecamatan Morotai Selatan. Rangkaian peristiwa pencabulan tersebut baru terungkap 28 Mei 2024 setelah korban melaporkan pada suaminya, S (40 tahun).
Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Ismail Salim kepada tandaseru.com, Senin (8/7/2024), memastikan laporan sudah masuk ke penyidik PPA Reskrim Polres Morotai.
"Aduannya sudah masuk ke kita. Rencananya minggu ini kita undang saksi-saksi dan korbannya. Tinggal dipanggil saja pelaku, korban dan saksi-saksi," ujarnya.
Komentar