Tandaseru — Seorang calon siswa bintara dari Polres Ternate bernama Ramadhan H Hairudin diduga digugurkan Panitia Daerah (Panda) Polda Maluku Utara dalam seleksi gelombang II tahun 2024. Ramadhan menilai keputusan penggugurannya janggal.

Ramadhan digugurkan dua jam sebelum pengumuman disampaikan panitia daerah di aula Polda Malut Sabtu (6/7/2024). Calon siswa dari Polres Ternate yang lulus peringkat 1 itu lantas dinyatakan gugur.

Ramadhan didampingi Penasehat Hukum (PH) M Bahtiar Husni mengatakan, panitia penerimaan casis Polda Malut harus dievaluasi dan diberikan sanksi tegas karena diduga tidak profesional menjalankan tugas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan pernyataan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko yang mengatakan seluruh tahapan seleksi berjalan jujur dan transparan.

“Kapolri dan Kapolda Malut harus tegas karena menggugurkan Ramadhan secara tidak profesional. Sebab semua tahapan selama proses seleksi sudah diikuti oleh Ramadhan,” ujar Bahtiar, Minggu (7/7/2024).

Ia bilang, jika Ramadhan digugurkan harusnya sejak awal agar tidak menimbulkan banyak persepsi.

“Supaya ketika tes PMK, psiko kedua, ritme akhir supervisi dan terakhir pengumuman pantukhir tidak lagi mengikuti. Bukan menuju 2 jam pengumuman pantukhir baru disampaikan secara pribadi bahwa yang bersangkutan tidak lulus antropometri atau kesehatan jasmani,” ungkap Bahtiar.