“Belum tahu sumbernya dari mana. Nanti kita cari tahu,” timpalnya.

“Pembuangan limbah medis sembarangan ada sanksi pidananya sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berkaitan dengan limbah B3,” tandasnya.