Status A yang kini menjadi terdakwa itu kata Zul, dijerat melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Zul bilang, untuk sidang lanjut dengan agenda pembuktian dijadwalkan pada 28 Juni 2024, dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyiapkan setidaknya 10 orang saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.

“Untuk sementara saksi yang kita hadirkan yang jelas diberkas itu ada 4 anak disertai oran tua masing-masing atau wali, kemudian saksi dari pihak yang mengetahui, mungkin ada 10 saksi,” tandas dia.