Tandaseru — Salah satu oknum guru mengaji di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial A yang diduga melakukan pencabulan terhadap 4 orang muridnya dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.

Dugaan aksi pencabulan A terhadap 4 muridnya itu terjadi sejak 2019 silam dan baru terungkap di 2024 ini. Kasusnya terungkap saat salah satu korban melaporkan ke orang tuanya yang kemudian membuat laporan polisi.

Plt Kasi Pidana Umum Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar mengatakan, kasus ini sudah masuk persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Untuk dugaan persetubuhan anak oleh oknum guru ngaji itu sudah pelaksanaan sidang hari ini tanggal 21 Juni 2024, tapi masih pembacaan dakwaan,” kata Zul, Jumat (22/6).