Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti tindak pidana periode Desember 2023 hingga Mei 2024, Kamis (6/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Abdullah mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, dari 20 perkara yang ada ini, perkara narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan oleh Kejari.

Sementara Kasi BP3R Kejari Ternate Matheos Matulessy melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar menyatakan, barang bukti ini merupakan putusannya dirampas untuk dimusnahakan yang terdiri dari 20 perkara dan didominasi perkara Narkotika.

“Ganja sebanyak 13 perkara dengan total berat 2614,904 dan sabu sebanyak 5 perkara dengan berat 25,8762 gram beserta sejumlah bong atau alat hisap sabu-sabu,” tuturnya.

Kejari Ternate juga melakukan pemusnahan tujuh buah handpone berbagai merk serta simcard. Tak hanya itu, ada juga satu perkara tindak pidana kesehatan maupun satu perkara tindak pidana ringan dengan barang bukti minuman keras.