Tandaseru — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Desa Terpilih Gamsungi, kecamatan Ibu Selatan, kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Bahraen Habib.
Bahraen mengajukan PK setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado mengabulkan gugatan lawan pilkades Bahraen, Muslim S Dade. Dalam putusannya, PTUN dan PTTUN memerintahkan Bupati Halmahera Barat membatalkan SK pelantikan Bahraen.
“Upaya Peninjauan Kembali yang diajukan kami mewakili klien kami Bahraen Habib atas sengketa pemilihan kepala desa Gamsungi dikabulkan oleh Mahakamh Agung dalam putusan PK Nomor 20/PK/TUN/2024,” ungkap Kuasa Hukum Bahraen, Fahruddin Maloko, kepada tandaseru.com, Selasa (21/5/2024).
Fahruddin menuturkan, putusan MA pada pokoknya menilai dalam putusan Pengadilan TUN Ambon Nomor 50/G/2022/PTU dan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Manado Nomor 35/B/2023/PTUN.MDO.ABN terdapat suatu putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan putusan Peninjauan Kembali ini, maka klien kami Bahraen Habib adalah kepala desa Gamsungi yang sah secara hukum,” tegasnya.
“Kami harap Pemkab Halbar segera melaksanakan putusan PK ini, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan,” tandas Fahruddin.
Tinggalkan Balasan