Tandaseru — Meski menyandang status sebagai tersangka KPK, Imran Yakub masih menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pelaksana tugas Gubernur Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, seseorang belum bisa dikatakan bersalah selama belum ada keputusan pengadilan, hal tersebut juga berlaku terhadap Kepala Dinas Perhubungan Imran Yakub.

“Kita tidak bisa memvonis seseorang itu bersalah dalam posisi tersangka, status tersangka itu belum salah, setelah putusan pengadilan baru itu salah,” ujar Sekda Pemprov Malut ini ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

Ia menambahkan, atas dasar itulah Imran Yakub masih menjalankan tugasnya.

“Kalau ditanya kenapa yang bersangkutan masih berkantor, ya itu alasannya,” ungkapnya.

Kendati demikian, Samsuddin menegaskan, Imran Yakub berpotensi diberhentikan apabila ditahan KPK.

“Tapi kalau kemudian yang bersangkutan ditahan, artinya dia tidak bisa melakukan aktivitas maka kita akan menunjuk Plt untuk menjalankan tugas,” katanya.

Atau dalam pemeriksaan ini, lanjut Samsuddin kemudian yang bersangkutan tidak konsentrasi dan menyatakan bahwa sudah tidak bisa bekerja lagi maka akan diberhentikan.

“Intinya tidak ada ketentuan yang mengatur seseorang dengan status tersangka harus diberhentikan, yang ada adalah kecuali dengan menyandang status tersangka itu kemudian mengganggu konsentrasinya, atau dia menyatakannnya, atau bisa lewat kita melihat,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.