Anggota Tim Kuasa Hukum Mirjan Marsaoly menjelaskan, berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan kliennya, maka 3 bangunan ruko berlokasi di RT003/RW002, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik Nomor 490/Jati jo. akta perjanjian pembagian harta bersama yang dibuat oleh notaris Ansar Basinu akta Nomor 3 tertanggal 3 April 2021 jo. penetapan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 1/Pdt.P/2022/PN Tte atas perjanjian harta bersama.
“3 Ruko berdiri di atas tanah seluas 363 meter persegi,” jelas dia.
Abdullah Ismail juga mengatakan, selesai 3 ruko masuk dalam permohonan eksekusi, terdapat juga 1 bangunan rumah permanen yang berlokasi di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara.
“Dalam waktu dekat jika tergugat Hj. Nursia Abdul Haris tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak klien kami (bagian waris) maka dapat di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate dan uang hasil pelelangan tersebut untuk membayar utang termohon eksekusi atau tergugat kepada kliennya sebagaimana isi putusan dan sisa uang dari pelelangan dikembalikan kepada tergugat,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan