Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK), Gubernur Nonaktif Maluku Utara, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadapnya, Rabu (3/4/2024). AGK memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Stevi Thomas, petinggi perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Selatan.

Gubernur dua periode ini bersaksi secara daring lantaran tengah menjalani penahanan di Rutan KPK. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon didampingi Haryanta, Kadar Noh dan R Moh Jacob sebagai hakim anggota.

Dalam kesaksiannya, AGK mengaku kenal dengan terdakwa Stevi. Ia pun ditanyai hakim soal pengalihan jalan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

“Dari PUPR (menyampaikan) bahwa daerah itu akan dilalui Proyek Stategis Nasional (PSN) sehingga jalan dialihkan. Gubernur harus berkepentingan karena ini jalan nasional jadi harus tahu,” tutur AGK.

AGK lantas memerintahkan Plt Kepala Dinas PUPR Daud Ismail mengecek apakah jalan nasional itu memungkinkan atau tidak untuk dialihkan untuk kepentingan masyarakat.

“Minta kepada PUPR untuk melihat itu jalan, karena ini jalan nasional jadi kita tidak bisa mengubah sehingga meminta kepada PUPR melihat itu. Sebagai Gubernur harus tahu persis tata ruang itu,” jelasnya.