Sekilas Info

Pakar Hukum Tata Negara: Oknum TNI AL Penganiaya Wartawan Bisa Kena Pasal Berlapis

Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH. (Istimewa)

Tandaseru -- Sikap Danlanal Ternate mencopot komandan pos Pelabuhan Panamboang Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis diapresiasi pakar hukum tata negara Dr. Abdul Aziz Hakim, SH.,MH.

Sebelumnya, dua anggota TNI AL, salah satunya adalah komandan pos, diduga menyiksa Sukandi Ali, jurnalis sidikkasus.co.id pekan lalu atas pemberitannya.

"Saya kira kita patut mengapresiasi pimpinan TNI di daerah ini yang merespon cepat tindakan oknum TNI yang sangat tidak terpuji atas terhadap jurnalis," ujar Aziz, Selasa (2/4/2024).

Ia memaparkan, siapapun di negeri ini sebagai warga negara, tidak terkecuali para jurnalis, dilindungi hak-hak asasinya dalam hukum. Terutama hak menyampaikan pendapatnya.

"Lebih khusus profesi jurnalis. Mereka merupakan pilar demokrasi kita untuk menyampaikan problem bangsa dan negara ketika terjadi sesuatu yang dianggap melanggar prinsip-prinsip konstitusi. Tanpa jurnalis atau wartawan, rakyat tidak akan pernah mengetahui problematika yang dialami bangsa dan negara. Jadi jangan berbuat macam-macam terhadap para jurnalis, apalagi sedang melaksanakan profesinya untuk melakukan investigasi satu masalah, karena posisinya sangat penting dalam konstitusi atau hukum di negeri ini," paparnya.

"Coba bayangkan kalau tidak ada wartawan, pasti kita kekurangan informasi persoalan-persoalan di daerah ini. Jadi jangan pandang sebelah mata profesi jurnalis, apalagi melakukan kriminalisasi terhadap profesi ini," tukas Aziz yang sempat mendampingi kasus Aiman Witjaksono, salah satu wartawan senior nasional.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ika Fuji Rahayu
Editor: Ika Fuji Rahayu