Sekilas Info

Pakar Hukum Tata Negara: Oknum TNI AL Penganiaya Wartawan Bisa Kena Pasal Berlapis

Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH. (Istimewa)

Akademisi Hukum Tata Negara UMMU Ternate itu menegaskan, walapun sudah ada respon dari pimpinan TNI, oknum ini harus diproses secara hukum, baik hukum secara internal mapun melalui jalur peradilan umum. Hukuman ini menjadi efek jera terhadap oknum TNI tersebut, namun yang terpenting juga sebagai media pembelajaran bagi siapa saja, terutama oknum aparat di tubuh TNI, agar dalam bertindak tidak sesuka hati tanpa melihat prinsip-prinsip hukum yang ada.

"Saya lihat kejadian ini dilakukan oleh oknum TNI atas pemberitaan yang dilakukan oleh sang wartawan yang juga korban. Sehingga jika ini diproses maka oknum TNI juga bisa terkena delik pers karena diduga menghalang-halangi pekerjaan pers. Pemberitaan itu produk jurnalistik jadi menurut saya oknum itu bisa kena pasal berlapis. Jadi kena pidana umum, juga ada pidana khusus. Saya kira ini nanti pihak kepolisian mendalami kasus ini," tuturnya.

Aziz juga meminta kepolisian agar secara tegas memproses kasus ini. Di samping itu, organisasi profesi jurnalis di Malut bisa melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, agar menjadi atensi karena ada unsur pelanggaran HAM.

"Ini harus diproses secara hukum agar di kemudian hari tidak terjadi kasus seperti ini. Karena karena ulah oknum tertentu akan mencederai nama baik dan citra TNI," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ika Fuji Rahayu
Editor: Ika Fuji Rahayu