Tandaseru — Sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada lima kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara direkomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusly Saraha mengatakan, rincian TPS yang direkomendasikan PSU di antaranya, 1 TPS di lokasi PT NHM Kabupaten Halmahera Utara, 1 TPS di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kabupaten Halmahera Barat, 1 TPS di Kelurahan Makassar Timur dan 1 TPS di Kelurahan Takome, Kota Ternate.
“Kemudian 4 TPS di Kabupaten Halmahera Timur, masing-masing 1 TPS di Teluk Buli, 1 TPS di Desa Maba Sangaji dan 2 TPS di Desa Soagimalaha, lalu 4 TPS di Kabupaten Halmahera Tengah terdiri dari 2 TPS di Desa Fidy Jaya dan 2 TPS di Desa Were,” ungkap Rusly kepada tandaseru.com, Minggu (18/2).
Rusly bilang, dari 12 TPS PSU tersebut ada yang hanya untuk satu surat suara. Seperti pada 1 TPS di Halmahera Utara PSU hanya untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Di Halmahera Utara itu rekomendasinya hanya satu surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, yang lain saya belum cek lagi, tapi untuk Halmahera Utara itu satu surat suara,” kata Rusly.
Tinggalkan Balasan