“Sudah dipanggil tiga kali. Apabila panggilan berikut tidak hadir juga penyidik akan melakukan tindakan paksa. Imbauan ini sekaligus panggilan dari penyidik, diharapkan untuk datang ke Kantor Kejati Maluku Utara,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejati juga telah meminta BPRS Bahari Berkesan membantu menghadirkan saksi-saksi tersebut tapi tak juga dihadirkan. Padahal saksi-saksi yang dipanggil merupakan nasabah BPRS.

Ardian menegaskan, semua pihak tak boleh menghalangi proses penyidikan yang sementara dilakukan karena ada risiko hukumnya.

“Kalau ada yang menghalangi proses penyidikan pasti ada tindakan yang akan dilakukan penyidik, jadi jangan ada yang menghalangi proses ini,” tandasnya.