Sekilas Info

40 Nasabah BPRS Bahari Berkesan Terancam Dipanggil Paksa Kejati

Ardian. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Tandaseru -- 40 nasabah BPRS Bahari Berkesan Ternate terancam dipanggil paksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara.

Pasalnya, 40 orang yang berstatus sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal/investasi Pemerintah Kota Ternate pada PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan itu mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya.

Penyertaan modal tahun anggaran 2016 sampai 2019 itu senilai Rp 11 miliar. Kasusnya saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Aspidsus Kejati Ardian ketika dikonfirmasi menyatakan saat ini tim penyidik telah memanggil kembali 40 saksi tersebut.

"Penyidik telah memanggil 40 saksi nasabah BPRS, namun hingga kini belum juga memenuhi panggilan penyidik," kata Ardian, Jumat (16/2/2024).

Ia meminta para saksi kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Menurutnya, ini merupakan panggilan ketiga secara sah dan patut alias panggilan terakhir.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yasim Mujair
Editor: Sahril Abdullah