Sekilas Info

Dituding Sebut Penatua “PKI” hingga Dipolisikan, Ini Penjelasan Ketua DPRD Halmahera Barat

Ketua DPRD Halmahera Barat saat mendatangi Polsek Sahu. (Tandaseru/Mardi Hamid)

Tandaseru -- Ketua DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Charles Richard Gustan, merespon dingin tudingan serta laporan polisi oleh anggota majelis (Penatua) Jemaat GMIH "Imanuel" Akelamo, Bambang H Bassay.

Charles dipolisikan Bambang lantaran dituding menyebut Bambang PKI.

Dilansir dari corongtimur.com, insiden itu menurut keterangan Bambang bermula ketika beberapa tahun lalu Charles berjanji akan menyumbang pembangunan gedung gereja. Janji itu baru terealisasi 28 Januari 2024 kemarin.

Setelah memberi sumbangan tersebut, Charles yang merupakan salah satu calon legislatif (caleg) itu meminta izin kepada Majelis Jemaat GMIH "Imanuel" Akelamo untuk berbicara di mimbar kecil dalam gedung gereja.

Namun demi menjaga keseimbangan situasi jelang Pemilihan Umum 2024 dan ada juga beberapa warga jemaat yang mencalonkan diri sebagai caleg, seluruh Majelis Jemaat GMIH "Imanuel" Akelamo bersepakat untuk tidak memberi kesempatan bagi setiap caleg berbicara di mimbar kecil.

Larangan itu, sambung Bambang, menimbulkan adu mulut antara Majelis Jemaat GMIH "Imanuel" Akelamo dengan warga jemaat berinisial SS dan HR, termasuk juga dengan Charles.

"Dari adu mulut tersebut, saya disebut PKI oleh SS dan HR, dan Ketua DPRD Halbar. Selain itu saya juga dikatai 'makang semen deng makang besi' oleh Ketua DPRD Halbar," tutur Bambang.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Mardi Hamid
Editor: Ika Fuji Rahayu